Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk memperluas informasi kinerja debitur dan meningkatkan pembiayaan kredit, terutama bagi UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal ini dalam seminar internasional “Sinergi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) dalam Mendorong Peningkatan Inklusi Keuangan” yang digelar OJK di Bali.
Menurut Ogi, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan banyak lembaga ICS. Oleh karena itu, sinergi antara LPIP dan ICS diperlukan untuk memperluas informasi kredit dan mendorong pembiayaan UMKM.
Di Indonesia, layanan Credit Scoring Indonesia disediakan oleh dua jenis entitas: Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS). Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas. Saat ini ada tiga LPIP yang berizin OJK, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT PEFINDO Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.
Tujuan utama Biro Kredit adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan kredit peminjam. Biro Kredit juga bermanfaat bagi peminjam dengan memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan credit scoring mereka dari waktu ke waktu.
Di sisi lain, ICS adalah bentuk credit scoring yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, seperti aktivitas media sosial, transaksi online, dan penggunaan ponsel. ICS disediakan oleh perusahaan fintech dan bertujuan untuk memberikan akses kredit kepada individu dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau akses kredit yang terbatas.
Keberadaan ICS telah membantu perkembangan fintech peer to peer lending. Hingga Januari 2023, terdapat 102 fintech P2P lending yang berizin dan menawarkan kemampuan untuk menyederhanakan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional. Dengan penerapan inovasi IT, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Selain fintech P2P lending, OJK juga mengelola dan mengatur keberadaan Inovasi Keuangan Digital (IKD). Pada Januari 2023, tercatat ada 97 IKD di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk ICS.
Seminar internasional ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta sejumlah pembicara lain termasuk regulator keuangan dari Korea Selatan, Mesir, dan Malaysia, serta asosiasi dari sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, fintech, dan informasi kredit, baik domestik maupun internasional.
=!=